Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi bagi pengendara bermotor yang melintas di ruas jalan Kota Kupang berupa “push up” bagi yang ditemukan tak mengenakan masker.

Ketua Tim Satgas Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda NTT Bripka Rusmand Dory, di Kupang, Jumat, (25/9) di sela razia penggunaan masker di Kota Kupang mengatakan bahwa razia itu dilakukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur NTT berkaitan dengan rekomendasi pencegahan penyebaran Covid-19 di NTT.

“Untuk tahap pertama ini, kami lakukan terlebih dahulu tindakan persuasif berupa sanksi-sanksi ringan, nanti berikutnya tindakan yang lebih keras,” katanya pula.

Ia mengatakan beberapa orang yang ditemukan tak menggunakan masker dan mencoba melarikan diri dengan kendaraan yang ditahan dan diberikan sanksi dengan tujuan penyadaran.

Rusmand mengatakan bahwa saat ditemukan ada pengendara bermotor yang tak menggunakan masker, pihaknya langsung menahan dan meminta kartu tanda penduduknya untuk didata.