Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccaeb (1) kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

“Iya benar. Pada Jumat (7/1) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Senin, (10/1).

Baca Juga:  TPDI Sentil Dugaan Konspirasi Izin Lokasi Pembangunan Pabrik Semen di Manggarai Timur

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan.

Baca Juga:  Pemprov NTT Perluas Dialog Tangani Konflik Lahan Pubabu Besipae

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang

“Segera akan dipenuhi yang belum lengkap. Ada beberapa aspek formil dan meterial yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik,”ujar dia.