Empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA, tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.
“Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto Sumba, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).
Ia menjelaskan bahwa empat orang yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.
Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, mereka sempat melakukan memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
“Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri,” ujar dia.
Irwan menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa. Dua diantaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.