Labuan Bajo – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Manggarai Barat mengambil langkah tegas terhadap agen travel Cakrawala Traveller, buntut kasus penelantaran wisatawan di Labuan Bajo yang tengah viral di media sosial.

“Sanksi tegas itu berupa larangan menjual paket wisata Labuan Bajo selama satu tahun bagi travel agent Cakrawala Traveller, asal Bogor,” kata Kadis Disparkrafbud Mabar Pius Baut kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (12/1).

Baca Juga:  Kemendikbudristek Targetkan 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN PPPK pada Akhir 2024

Menurut Pius, pihaknya sudah menghubungi pihak Cakrawala Traveller. Ternyata, agen travel yang berasal dari Bogor, Jawa Barat itu tidak mengantongi izin resmi atau belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Sehingga saya sampaikan, Anda (pemilik Cakrawala Traveller) tidak boleh menjual paket lagi ke Labuan Bajo sampai ada izin. Di samping itu kita beri dia sanksi untuk tidak menjual paket ke labuan Bajo selama satu tahun,” katanya.

Baca Juga:  Ekspor Kerang Darah dari Labuan Bajo Tembus Pasar Thailand, Singapura dan Malaysia Menunggu

Selain itu, Pius juga meminta seluruh pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo tidak menjalin kerja sama dengan agen travel Cakrawala Traveller. Hal ini diingatkan Pius lantaran sebuah kapal Phinisi milik Salmawati melarangan wisatawan turun dari kapal lantaran Cakrawala Traveller belum membayar biaya trip.