Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberikan izin kepada Pertamina Gas Negara (PGN) untuk membangun pembangkit listrik tenaga mesin gas di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno ketika menerima kunjungan tim PGN di Kupang pada Rabu (9/2).
Adapun kehadiran dari tim PGN tersebut ialah bertujuan untuk memberikan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Permohonan izin tersebut terkait dengan proses pengurusan perizinan berusaha yang berpedoman pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Pemerintah Kabupaten Kupang pasti memberikan dukungan persyaratan dasar perizinan dilakukan Dinas Teknis sesuai regulasi dan mengikuti prosedur,” terang Masneno.
Kalau Penuhi Persyarakat, Izin Akan Diberikan