Seorang pria berinisial AB (40), warga Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat meminum racun serangga setelah dirinya diketahui oleh istri dan keluarga besarnya telah memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Raimanuk Ipda Ilumudin, aksi pemerkosaan yang dilakukan AB terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Kamis (10/3 lalu.

Pada saat itu, sekitar pukul 23.00 WITA, korban sedang tidur di gubuk bersama seorang saudara yang kamarnya bersebelahan. Sedangkan ibu korban tidur di salah satu gubuk yang berada di belakang rumah tempat kejadian.

Baca Juga:  500.000 Babi di NTT Mati Akibat Virus ASF, Pemerintah Australia Turun Tangan

Korban Dicabuli dan Diancam dengan Benda Tajam

Ilumudin menjelaskan, pada saat itulah pelaku datang dan kemudi mencabuli korban sambil mengancamnya dengan sebuah benda tajam.

Karena takut atas ancaman ayahnya tersebut, korban akhirnya pasrah. Setelah dicabuli, korban kemudian melarikan diri ke rumah pamannya yang ada di desa tetangga. Pada saat itu, korban masih takut dengan ancaman sang ayah.

Baca Juga:  Kasus Bullying Binus School, Pakar: Bukti Minimnya Pendidikan Karakter di Sekolah

Ketika bertemu pamannya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan aksi dari ayahnya tersebut.

“Korban memilih kabur dari rumah dan memilih ke rumah pamannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya. Korban menceritakan pada sang paman,” ungkap Ilumudin, Selasa (15/3).