Seorang pemuda berinisial M (23) ditangkap personel Satnarkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan keterangan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan, pelaku diamankan beserta barang bukti 1 plastik klip kecil shabu-shabu seberat 0.70 gram di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo pada 16 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Kasus Arisan Online di Belu, Istri TNI Dipolisikan

“Kami masih kembangkan, saat ini masih penangkapan 3×24 jam,” terang AKP Ridwan, Jumat (18/3).

Menurut penjelasan Ridwan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Labuan Bajo yang diduga membawa shabu-shabu.

Baca Juga:  Kasus Pengalihan Aset Mabar, Ambrosius Syukur Cs Divonis Penjara

Karena mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung mengamankan pelaku M di TKP dan dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu-shabu.