Kejari Rote Ndao NTT Dirikan Rumah Restorative Justice, Untuk Perkara Apa Saja?

Selasa 17-10-2023, 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A statue of lady justice looking out towards a rising sun.

A statue of lady justice looking out towards a rising sun.

Sejumlah lembaga penegakan hukum mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian perkara hukum di Tanah Air. Hal ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Restorative justice adalah pendekatan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang memfokuskan proses dialog dan mediasi dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Budi Narsanto, pihaknya mendirikan rumah restorative justice untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurutnya, pembentukan rumah restorative justice merupakan salah satu gagasan dalam pemecahan persoalan hukum.

“Penggabungan hukum yang hidup dengan hukum yang diberlakukan di masyarakat dengan kearifan lokal untuk memilah perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Budi Narsanto ketika dihubungi Antara, Jumat (15/4).

Menurut Budi, kualifikasi perkara untuk mendapatkan restorative justice ialah hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta atau lebih dengan syarat apabila pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban. Hal ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. 

Baca Juga:  Tolak Cinta Anak Anggota, Arjuna Puken Dikeroyok 3 Anggota Brimob di Alor Hingga Babak

Budi berharap pembentukan rumah keadilan restoratif di kabupaten terselatan di Indonesia ini tidak cukup dengan satu rumah saja, namun secara bertahap mulai dibentuk di setiap kecamatan dan desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB