Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memastikan tidak ada pemekaran untuk provinsi baru atau Provinsi Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini meluruskan persepsi yang salah atas disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) Alas Hukum Lima Provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Viral, Satpam KBRI Bentak Warga Malaysia: Saya Gak Ada Urusan Sama Negara You!

Pasalnya, di media sosial, sebagian masyarakat NTT menilai dan memahami RUU Alas Hukum Lima Provinsi sebagai dasar pembentukan Provinsi Flores.

“Bukan pemekaran, tapi peneguhan Provinsi NTT dari dasarnya UU RIS dan UUD 1945,” kata Mardani saat dihubungi Tajukflores.com, Jumat (24/6).

Baca Juga:  2 Anggota Brimob Polda NTT Korban Penembakan KKB Naik Pangkat

Diketahui, ada lima provinsi yang pembentukannya selama ini atau alas hukumnya masih menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Kelima provinsi itu ialah Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT.