Polisi menahan ADDFD, seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepsek ADDFD ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana PIP tahun 2017 hingga tahun 2020.

Baca Juga:  Kabar Baik, Harga Pertamax Turun Rp1.100 per Liter Mulai Hari Ini

“Yang bersangkutan (ADDFD) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, kemarin,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Sabtu (2/7), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp172.385.000. “Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ariasandy.

Baca Juga:  Penghormatan Terakhir untuk Paus Benediktus XVI, Ribuan Orang Padati Basilika Santo Petrus

Menurut dia, dana yang dikorupsi Kepsek ADDFD bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan.