Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.

“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7). 

Baca Juga:  Ini Alasan JPU Tetap Tuntut Bharada E dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut PPATK, lanjut Ivan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke paratur penegak hukum. 

Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga:  Terungkap, Ini Percakapan Terakhir Ferdy Sambo ke Bawahan Setelah Tembak Brigadir J

“Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, ia tak merinci negara dan penerima dana tersebut. “Ada juga dana aliran ke luar negeri,” ungkap dia.