Naskah final Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR ancaman pidana terhadap warga yang ceroboh memelihara hewan hingga membahayakan keselamatan orang lain.

Dalam draf RUU KUHP milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022, setiap orang yang lalai membuat hewan miliknya membahayakan orang lain dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga:  Didampingi Ganjar dan Mahfud MD, Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Ende, NTT

Hal itu diatur dalam Pasal 338 RKUHP. Delik ini mengatur mengenai setiap orang yang lalai membuat hewan miliknya membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya.

Baca Juga:  Kemensos Turunkan Tim Bantu Korban Trauma Longsor di Labuan Bajo

Pasal 338 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;