Koordiantor advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta semua pihak untuk menahan diri terkait kasus penembakan polisi Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pangkalnya, opini yang berkembang luas saat ini menjurus pada penghakiman terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal, penyidikan kasus ini masih berjalan dimana polisi belum menetapkan tersangka.

Petrus Selestinus mengapresiasi kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja polri di media sosial. Namun, jika berlebihan atau kebablasan, Petrus khawatir hal itu justru bisa berujung pada peradilan sesat.

Baca Juga:  Mengenal Istilah C1 Plano hingga DPTb dalam Pemilu

“Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang,” ungkap Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Jumat, 22 Juli 2022.

Petrus juga meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk, pengacara keluarga Brigadir J. Dia mengingatkan bahwa, pengacara seharusnya menyerahkan bukti-bukti ke penyidik, bukan dibeberkan ke publik.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Tiga Jenazah Buruh Migran NTT Tiba di Kupang

“Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan, polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.

Namun, Petrus mengingatkan, sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte.

“Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawah tekanan opini,” tegasnya.