Tajukflores.com – Seorang pria beristri berinisial NAR alias Vandi ditangkap polisi usai membunuh Marlin Majonto (Amel), seorang gadis berusia 18 tahun di Hotel Dafonsoro Sentani, Kota Jayapura, Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 malam. Pembunuhan Amel diduga dipicu oleh masalah bayaran tak sesuai kesepakatan.

Berdasarkan keterangan polisi, Amel merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK). Vandi (19) dan korban sepakat berhubungan badan di Hotel Dafonsoro.

Baca Juga:  Doa dan Cinta Masyarakat Papua untuk Lukas Enembe

Korban dibunuh pelaku dengan menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan dan dibawa oleh pelaku. Saat membunuh korban, Vandi yang sehari-hari bekerja sebagai resepsionis hotel itu diduga dalam kondisi mabuk ganja.

“Alasan pria yang sudah beristri ini karena uang transaksi yang dimiliki pelaku tidak sesuai dengan kesepakatan yakni Rp100 ribu saja,” ujar Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga:  Tabiat Buruk Mertua yang Bunuh Menantunya: Kerap Sewa PSK di Tempat Prostitusi

Menurut Kapolresta, Vandi dan korban berkenalan di MiChat, aplikasi yang kerap digunakan PSK untuk mencari lelaki hidung belang.

Dalam percakapan di MiChat, Vandi menyanggupi biaya sewa Amel sebesar Rp500 ribu. Keduanya pun sepakat ketemu di Hotel Dafonsoro, Sentani.

Rupanya, Vandi sejak awal berniat menipu korban. Sebelum berhubungan badan, korban Amel meminta pelaku membayar dahulu.