Gubernur NTT Viktor Laiskodat melalui Badan Kepegawaian menunjuk tersangka kasus dugaan pembunuhan, Erikh Benydijta Mella sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT.

Erikh Mella telah dilantik walaupun masih sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya hingga meninggal dunia pada 2013 silam.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan akan meninjau kembali status Erikh Benydijta Mella sebagai tersangka kasus KDRT .

Baca Juga:  Bupati Manggarai Sambut Uskup Baru Ruteng dengan Sukacita

“Saya akan tinjau kembali perkara tersebut, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Setyo di Polda NTT, Rabu, 31 Agustus 2022, melansir Antara.

Baca Juga:  Belanja Negara untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kembali Naik ke Level Rp800 Triliun

Kendati demikian, Setyo enggan memberikan banyak komentar soal pelantikan Erikh Mella sebagai Karo Umum Setda NTT.

Ia juga mengaku tidak mengetahui seperti apa proses pelantikan Erikh Mella sebagai Plt Karo Umum Setda NTT. Sebab, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemerintah daerah.