Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Yunus Pasau, terduga pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap jajaran Polda Gorontalo.

Penangkapan Yunus Pasau diinformasikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono.

“Saat ini saudara Yunus sudah diamankan di Polda dan sedang menjalani pemeriksaan bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga:  Bagi BLT Dana Desa di Wae Ri`i, Bupati Deno: Jangan Gunakan Untuk Beli Kupon

Wahyu menyebut pihaknya menangkap Yunus guna menghindari persekusi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Jangan sampai yang bersangkutan menjadi korban persekusi atau yang lainnya,” ujar Wahyu.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, kepolisian belum memastikan apakah tindakan Yunus merupakan perbuatan pidana.

Baca Juga:  Pemkot Kupang Segera Deklarasi Penutupan Lokalisasi Karang Dempel

Namun, kata Wahyu, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sedang mendalami dugaan pidana yang dilakukan Yunus.

“(Terkait pidananya) saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik Ditreskrimsus,” ungkap Wahyu.