Seorang anak berusia empat tahun di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia akibat tidak menerima suntikan vaksin antirabies (VAR) setelah digigit anjing rabies pada 17 Agustus 2022 lalu.

Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata, Asep Purnama mengatakan bahwa kejadian seperti ini terjadi berulang kali.

“Jadi korban gigitan anjing rabies itu harus langsung disuntikkan VAR setelah digigit anjing rabies sehingga bisa tertolong,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).

Asep menceritakan, anak empat tahun tersebut setelah digigit anjing hanya dirawat begitu saja di Puskesmas Riung di Desa Benteng Tengah, Kecamatan Riung.

Ia menambahkan, minimnya pengetahuan dari orang tua dan masih menganggap biasa gigitan anjing bisa berdampak pada kematian korban gigitan anjing.

Dalam beberapa kasus yang terjadi di Pulau Flores, Asep yang juga pemerhati masalah rabies itu mengatakan bahwa kejadian yang dialami bocah empat tahun di Kabupaten Ngada itu juga terjadi di berbagai kabupaten di Pulau Flores.

Selama September 2022 ini saja ada tiga kasus yang terjadi, yakni di Kabupaten Flores Timur, serta di Kabupaten Nagekeo termasuk dengan yang di kabupaten Ngada.