Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual terhadap 14 orang anak di bawah umur dengan tersangka seorang calon pendeta berinisial SAS ke kejaksaan setempat.

“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Senin, (3/10).

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS PPPK 2024 Dibuka Mei, Ini Rincian Formasi dan Jadwalnya

Hal ini disampaikan Ariasandy ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor.

Perbuatan asusila tersangka SAS itu dilakukan saat dirinya bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022. 

Tersangka SAS melakukan perbuatan asusila itu di lingkungan gereja tempatnya bertugas.

Baca Juga:  Pembentukan Provinsi Flores Banyak yang Keliru, Komisi II DPR: Tidak Ada Pemekaran!

Ariasandy mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi lah,” jelas Kapolres Timor Tengah Selatan itu.