Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah.

Pasalnya, kata Huda, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 silam itu.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Baca Juga:  JK: Film Dirty Vote Baru Ungkap 25% Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Huda mengatakan, saat ini sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

Baca Juga:  Hoax: Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Beli BBM Subsidi

“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” jelas politikus PKB ini.

Diketahui, kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka.