Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan keberatan dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi di Magelang.

Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, Brigadir J telah memiliki tunangan yang lebih cantik daripada Putri Candrawathi. 

Selain itu, usia sang tunangan yang lebih muda dari Putri, hal itu menjadi alasan tidak mungkin terjadi perselingkuhan.

Baca Juga:  Gen Z Santai-santai, Pengangguran Meningkat, Sosiolog UNJ: Peringatan Keras!

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin saat dihubungi wartawan, Senin (16/1).

Martin mengatakan, pihaknya hanya menyepakati anggapan tidak adanya pelecehan seksual. Baginya, tidak mungkin korban melakukan hal tersebut apalagi kepada seorang istri dari jenderal bintang dua.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bantah Bharada E Soal Wanita Menangis

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawathi,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang. Hal itu diketahui saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma`ruf.