Pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia, Jumat (20/1).

Penetapan Sugeng Guruh sebagai tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan labfor, dan inafis.

“Setelah didapatkan hasil dari berbagai keterangan, kami menetapkan sopir sedan merek Audi A6 sebagai tersangka. Mobil yang dikemudikannya tidak masuk dalam iring-iringan anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Sabtu malam (28/1).

Baca Juga:  Polda NTT Tangkap 7 Bandar Judi Online, Himpun Dana Rp12 Miliar

Saat ini, tutur Ibrahim, pihaknya masih mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan segera menangkap tersangka.”Betul tersangka melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menegaskan kalau mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi melarikan diri itu bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.

Baca Juga:  Catat! ASN yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, Kata KPU

“Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A6, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik,” katanya.