Argumen pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dalam pledoi atau nota pembelaan dinilai tidak berdasar secara hukum. JPU pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan kubu JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu Putri Candrawathi pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Baca Juga:  TGW G20 Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Pariwisata di Labuan Bajo

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadili perkara itu untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawati,” kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.

Selain itu, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Baca Juga:  Wagub Josef Nae Soi Minta Pekerja Lokal Dilibatkan dalam KTT G20 di Labuan Bajo

Rudi mengatakan, pihaknya menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, kata Rudi, sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.

“Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum,” kata Rudi Irmawan.