DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023.

Beleid tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Para buruh dan mahasiswa terdepan menolak Perppu itu menjadi Undang-undang.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai penolakan dari berbagai elemen masyarakat wajar. Alasannya, karena perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. 

Baca Juga:  Peraih Emas NTT Banjir Tawaran UMKM Usai Dijemput Mobil Pick Up

Di sisi lain, kata dia, pemerintah dinilai belum melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR.

“Celakanya, DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup. Pemangku kepentingan praktis tidak dilibatkan,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Baca Juga:  Gelar Demo, Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo Geruduk Kantor BTNK Tolak Kenaikan Tiket Rp3,75 Juta

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak, bahkan melakukan aksi walk out.

Tujuh fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak memedulikan suara Partai Demokrat dan PKS.

“Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Ciptaker. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja,” ucap Jamiluddin.