Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menegaskan Musyawarah Cabang (Muscab) sudah dilakukan sesuai anggaran dasar Peradi tahun 2020. Oleh karena itu, terpilihnya Ketua Peradi Jakarta Selatan yang baru sudah sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Diketahui, pemilihan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan pada Senin (29/5) diwarnai dengan aksi ricuh. Kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

“Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020,” kata Ketua Steering Commitee (SC) Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jaksel, Jumat (2/6).

Baca Juga:  Pemerintah Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023 Sebesar 5,3 Persen

Menurut Hernoko, terdapat kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada. Sesuai anggaran dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2, anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.

Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni salah satunya adalah harus sudah selama enam bulan menjadi anggota.

“Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu. Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke `tidak sah`, dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar,” ujarnya.

Baca Juga:  Puji Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Mahfud MD Sebut Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Banyak Drama

Hernoko menjelaskan bahwa, dari empat bakal calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah mendaftar, terdapat dua pasangan calon ketua Cabang DPC Jakarta Selatan yang lolos verifikasi dari SC berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. Namun pada proses pemilihan, salah satu pasangan calon mengundurkan diri, sehingga pasangan calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi.