Juru Bicara Nasional DPP Perindo Ike Suharjo mempertanyakan muncul atau mencuat kembalinya aturan yang membolehkan PNS pria berpoligami. Padahal, aturan ini sudah ada sajak 40 tahun lalu. 

Menurut Ike, isu ini muncul seolah-olah ingin mensosialisasikan aturan yang membolehkan PNS pria berpoligami. 

“Sebenernya aturan ini kan sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?,” ujar Ike Suharjo kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).

Delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga:  Anies dan Cak Imin Resmi Kirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU

Adapun persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga:  Bupati Edi Endi Sebut Pemkab Mabar Siapkan 1.582 Vaksin Moderna bagi Nakes

Ike mengatakan, apabila PNS mau poligami tapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983 misal harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya, ini artinya poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender.

Menurut Ike, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.