Dua pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, NTT diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, (21/6). Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Pasar Modal ke-44 tahun 2021.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo.

Pinto diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Sementara, Sodo tiba Kejari Manggarai Barat sekitar pukul 14.58 Wita.

Kedua anak buah Bupati Edi Endi ini dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait laporan belum dibayarnya biaya operasional dan biaya tenaga kesehatan yang bersumber dari bantuan program percepatan vaksin dari lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Pasar Modal ke-44 tahun 2021.

Biaya itu bersumber dari dana CSR yang disalurkan melalui perkumpulan Pertiwi Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 1.170.665.000.

Usai diperiksa, Pinto mengatakan dirinya diperiksa terkait banyak kasus. “Salah satu poinnya itu (dugaan korupsi CSR perkumpulan Pertiwi Indonesia yang dilaporkan oleh ketua PKN Manggarai Barat-red),” kata Pinto kepada wartawan.