Ahmad Radit, oknum kepala desa (kades) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Kades Golo Bilas itu terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme pengurusan surat tersebut tidak memungut biaya apapun alias gratis.

“Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Jumat (25/8) pagi.

Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023 sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli dalam pengurusan surat jual beli tanah. Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 26 Juli 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

Meski tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Kasat Reskrim mengaku pihaknya tidak menemukan kekhawatiran jika tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu,” papar Mantan Kasat Narkoba Polres Mabar itu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.