Rio Suryanto, seorang warga dari Desa Translok, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ditetap sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Berdasarkan penelusuran Tajukflores.com, terdapat tiga postingan atas nama akun Facebook Rio Suryanto yang menyinggung Bupati Mabar.

Dalam salah satu postingannya, Rio menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penggelapan hak milik dan hilangnya 200 hektar lahan milik warga Translok di Labuan Bajo.

Berikut postingannya:

– Membongkar konspirasi kejahatan Pemda Mabar dalam menggelapkan hak milik dan hilangnya 200 Ha lahan usaha II milik 200 KK warga Translok di Labuan Bajo.

– Mendesak Bupati Mabar segera memberikan kompensasi untuk 200 Ha lahan milik warga Translok yang digelapkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

– Mendesak Bupati Manggarai Barat segera mengembalikan 200 sertifikat usaha II milik Warga Translok di Labuan Bajo.

Polres Mabar yang menerima laporan ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Rio Suryanto, seorang warga dari Desa Translok, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Bupati Edi Endi.