Komisi III DPR RI telah memilih politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Arsul Sani, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Wahidudin Adams.
Keputusan ini merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon hakim MK pada hari Selasa (26/9).

Berikut adalah profil lengkap H. Arsul Sani:

Arsul lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia, 8 Januari 1964. Ia merupakan politikus yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019-2024.

Sebelumnya, Arsul adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X. Ia bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan sejak 20 Mei 2016.

Pendidikan

Arsul Sani menempuh pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Melanjutkan pendidikan di School of Law & Legal Practice, University of Technology, Sydney, Australia. Juga belajar di Glasgow School of Business & Society, Glasgow Caledonian University.

Saat kuliah, Arsul aktif sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI pada tahun 1985. Kemudian menjadi Sekretaris Umum Korkom UI pada tahun 1986-1987.