Kuasa Hukum Ronald Tannur Singgung Penyakit Dini Sera Afrianti Sebabkan Kematian

Rabu 18-10-2023, 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrian di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Jawapos.com

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrian di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Jawapos.com

Tajukflores.com-Kuasa hukum Lisa Rachmat tersangka Gregorius Ronald Tannur menanggapi keputusan penyidik Polresta Besar Surabaya, Jawa Timur yang menetapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap kliennya. Lisa menyinggung penyakit yang diderita korban Dini Sera Afrianti sebagai salah satu kemungkinan penyebab kematian.

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, meninggal dunia.

Baca Juga:  2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

“Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban,” kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.

Lisa mengungkapkan kematian korban setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Baca Juga:  Kecewa Randy Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Keluarga Minta Dijerat Pasal 340

Kedua, akibat dicekik tersangka, yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

“Ketiga, bisa disebabkan hal lain, seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya ” katanya.

Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Sumber Berita : Tajukflores.com

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Cara Membedakan Jetbus MHD, HHD dan SHD
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB