Tajukflores.com – Kondisi politik di Indonesia semakin panas jelang Pilpres 2024. Salah satu peristiwa mengejutkan adalah langkah Gibran Rakabuming Raka, kader PDIP dan Wali Wota Solo, yang baru saja diumumukan Partai Golkar sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Di sisi lain, beredar kabar jika berkas persyaratan Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lengkap dan siap untuk diserahkan ke Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), guna dibawa ke pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini menuai kritik keras Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Ia secara khusus menyoroti nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sikap tidak etis anak sulungnya, Gibran.
Petrus Selesitunus menilai, langkah Gibran untuk bergabung dengan Partai Golkar demi jadi cawapres Prabowo merupakan tindakan yang kurang elok, melanggar norma dan etika.
Langkah tersebut dinilainya juga sebagai cerminan dari perubahan sikap Presiden Jokowi yang sekarang dinilai tidak lagi memedulikan persatuan bangsa.
Petrus menegaskan, sebagai mantan wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta, serta dua kali menjadi presiden RI, Jokowi dan Gibran adalah kader PDIP yang telah menjabat di posisi-posisi strategis dalam pemerintahan.
Namun, langkah Gibran untuk pindah ke Partai Golkar dipandangnya sebagai tindakan yang tidak menghormati etika politik dan tidak memperhatikan adat dan budaya ketimuran.
“Padahal, Jokowi maupun GRR adalah kader PDIP yang dibesarkan hingga menduduki jabatan publik yang strategis. Mulai dari jadi wali kota Solo, gubernur DKI, hingga dua periode jadi presiden RI,” kata Petrus dalam keterangannya, Minggu, 22 Oktober 2023.
“Sementara GGR (Gibran Rakabuming Raka), jadi wali kota secara instan tanpa keringat dan jelas prestasinya. Namun sekarang lompat pagar, tanpa jaga etika, abaikan adat dan budaya ketimuran serta ingkar terhadap etika dalam hidup bernegara,” imbuh koordinator advokat Perekat Nusantara ini.
Petrus juga menyoroti keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PUU No. 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan batas usia minimum capres-cawapres.