Tajukflores.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) pada Jumat, 3 November 2023.

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu, 31 Oktober 2023.

Masinton dianggap telah memberikan pernyataan yang dianggap melanggar etika dengan mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, menjelaskan bahwa usulan hak angket tersebut dianggap sebagai pelecehan terhadap MK, yang merupakan lembaga yudikatif independen.

“(Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” kata Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dalam laporan mereka, Advokat LISAN juga menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu. Mereka berharap MKD akan memberlakukan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etik yang terjadi.

Menurut Syahrizal, usulan hak angket yang diajukan oleh Masinton yang meminta penyelidikan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini MK, masuk dalam kategori etik sidang. Oleh karena itu, tindakan Masinton Pasaribu dianggap melanggar etika yang berlaku di DPR.