Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.

MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan sebagai ketua MK.

Baca Juga:  PPP Bersiap Gugat Hasil Pileg 2024, MK Belum Putuskan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa

Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, dihukum karena melanggar beberapa prinsip etika hakim konstitusi.

Baca Juga:  KPK Sebut Predikat WTP dari BPK Bukan Berarti Bebas dari Korupsi

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang, 7 November 2023.