Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Menurut Alex, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga di antaranya sebagai pihak penerima suap dan satu sebagai pihak yang memberi suap.