Jakarta – Seorang hakim di Manhattan menolak gugatan terhadap Unilever Plc yang menyatakan bahwa perusahaan itu menyesatkan investor AS karena tidak segera mengungkapkan keputusan Ben & Jerry’s untuk berhenti menjual es krim di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Sebuah dana pensiun di Michigan menggugat perusahaan tersebut pada Juni 2022 atas penurunan saham setelah pengumuman Ben & Jerry’s pada Juli 2021.

Hakim menyatakan Unilever tidak wajib mengungkapkan boikot tersebut, karena memiliki kendali penuh atas keputusan tersebut sejak membeli Ben & Jerry’s pada tahun 2000.

Dana pensiun menuntut ganti rugi, mengklaim turunnya harga saham terkait ulasan hubungan dengan Unilever setelah tuduhan antisemitisme terhadap Ben & Jerry’s.

Perusahaan es krim tersebut menjual sahamnya di Israel pada tahun 2022 setelah perselisihan hukum dengan Unilever.