Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP online menggunakan perangkat HP Anda.
Tajukflores – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Saat ini, pemerintah telah menyediakan kemudahan bagi warga yang ingin mendaftar NPWP secara online, bahkan dapat dilakukan menggunakan smartphone.
Cara daftaran NPWP online menggunakan HP
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Penghasilan.
2. Akses Aplikasi e-Filing Pajak
Langkah pertama adalah mengunduh dan mengakses aplikasi e-Filing pajak melalui toko aplikasi di smartphone Anda. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Buat Akun Pengguna
Setelah mengunduh aplikasi, buatlah akun pengguna dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera. Isilah informasi yang diperlukan dan pastikan Anda membuat kata sandi yang kuat untuk menjaga keamanan akun Anda.
4. Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Setelah Anda membuat akun, masuklah ke dalam aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran NPWP” yang biasanya terdapat di halaman utama. Ini akan membawa Anda ke formulir pendaftaran online.