Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji (BPIH) pada tahun 2024 yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan kurs mata uang dan tambahan layanan.

Hilman menyatakan bahwa pada tahun 2023, biaya haji disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Namun, usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266.

Kenaikan kurs ini berdampak pada kenaikan biaya layanan yang terdiri dari tiga jenis klasifikasi. Pertama, layanan yang memiliki harga tetap atau sama dengan tahun 2023 mengalami kenaikan biaya karena adanya selisih kurs.

“Sebagai contoh, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR146. Namun, asumsi nilai kursnya berbeda, sehingga terjadi kenaikan dalam usulan,” kata Hilman di Jakarta, Selasa, 14 November 2023.

Kedua, layanan yang mengalami kenaikan harga dibandingkan tahun sebelumnya. Hilman menyebutkan bahwa kenaikan usulan terjadi karena peningkatan harga dan perbedaan kurs, seperti dalam akomodasi di Madinah dan Mekkah.

“Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR1.373, tahun ini kita usulkan SAR1.454. Demikian juga di Mekkah, terjadi kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” tambahnya.