Tasikmalaya– Media sosial dihebohkan dengan kabar bayi prematur dengan berat 1,7 kg meninggal dunia diduga setelah dijadikan konten oleh pihak klinik.

Konten tersebut bertujuan untuk newborn photography. Namun menurut keluarga korban, konten bayi baru lahir tersebut tidak melalui proses perizinan orang tua korban.

Kabar pilu ini beredar di Instagram dengan nama akun @nadiaanastasyasilvera yang merupakan kakak dari ayah sang bayi. Tidak hanya di Instagram, kabar tersebut juga viral di Twitter pada Senin, 20 November 2023.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda Tasikmalaya Bedah Buku Hitam Prabowo: Prabowo Tidak Layak Jadi Presiden

Menurut keterangan orang tua dan keluarga bayi, mereka sama sekali tidak mengetahui bahkan sampai memberi izin kepada klinik untuk melakukan sesi foto tersebut.

Menurut keterangan akun@nadiaanastasyasilvera, usai dilahirkan, bayi tersebut diduga tidak dirawat sesuai prosedur perawatan bayi prematur yang benar.

Bayi mungil yang seharusnya dimasukan ke inkubator dalam keadaan telanjang, malah justru diselimuti dengan kain tebal seperti selimut untuk kebutuhan sesi foto itu.

Erlangga Surya Pamungkas, ayah korban, telah membuat surat aduan atas dugaan malpraktik oleh pihak klinik, yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  TKN Jokowi Kerahkan 33 Kuasa Hukum ke MK, Diketuai Yusril Ihza Mahendra

Kronologi Bayi Prematur Meninggal

Dalam surat tersebut, Erlangga menjelaskan kronologi lengkap mulai dari meninggalnya sang buah hati hingga sebut pelayanan klinik yang buruk.

Kejadian bermula pada tanggal 13 November sekitar pukul 16.00 WIB, istrinya Nisa Armila dengan diantar oleh kakaknya, datang ke Klinik Alifa di Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya karena merasa sudah tidak kuat dan merasakan kontraksi hebat.