Tajukflores.com – Dalam masyarakat Manggarai di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pernikahan atau perkawinan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama kedua keluarga besar.

Oleh karena itu, jika terjadi perceraian, hal tersebut dianggap serius dan biasanya mendapat sanksi adat. Misalnya, jika perceraian diminta oleh pihak suami, maka keluarga suami harus memberikan ganti rugi kepada keluarga istri berupa hewan atau barang tertentu.

Demikian pula, jika perceraian diajukan oleh pihak istri, ia juga harus memberikan kompensasi yang sama kepada keluarga suami.

Prosesi adat Wagal di Kabupaten Manggarai. Foto: Facebook Bung Akar Seferi
Prosesi adat Wagal di Kabupaten Manggarai. Foto: Facebook Bung Akar Seferi

Tujuan utama dari pernikahan dalam masyarakat Manggarai adalah untuk memiliki keturunan demi kelangsungan generasi dan masyarakat. Doa adat dalam pemberkatan pernikahan selalu menekankan pada harapan untuk memiliki banyak keturunan dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam budaya Manggarai, pernikahan memiliki dimensi sakral yang melibatkan para leluhur (empo/ceki/wura) dan Tuhan (Mori). Sebelum melamar, mereka meminta restu dan bimbingan dari para leluhur dan Tuhan. Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang direstui dan dikuatkan oleh para leluhur dan Tuhan.

Prosesi adat Wagal di Kabupaten Manggarai. Foto: Facebook
Prosesi adat Wagal di Kabupaten Manggarai. Foto: Facebook Bung Akar Seferi