Jakarta – Penyanyi Virgoun akhirnya mengambil langkah banding terhadap putusan perceraian dengan Inara Rusli, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Vokalis Last Child ini merasa ada beberapa poin dalam keputusan pengadilan yang dirasa kurang jelas, terutama terkait hak royalti yang diberikan kepada Inara atas beberapa lagu karyanya.

“Kami sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kami ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding,” ujar pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga:  Instagram Maryam March Maharani Apa? Cek di Sini Akun IG Pembawa Bendera Indonesia di Pembukaan Olimpiade 2024 Paris

Virgoun menyampaikan keberatannya terhadap beberapa poin dalam putusan perceraian dengan Inara Rusli yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun, sorotan utama Virgoun tertuju pada keputusan hakim yang mengabulkan gugatan royalti Inara.

Menurut Wijayono, hakim dianggap mengambil keputusan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas. Keputusan ini didasarkan semata-mata pada keterangan dari saksi ahli tanpa dukungan landasan hukum yang memadai.

Baca Juga:  Virgoun Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Konser Tunggal Last Child Ditunda!

“Kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya,” kata Wijayono Hadi Sukrisno.

Pihak Virgoun menyatakan bahwa gugatan royalti dari Inara Rusli masih belum terlalu jelas. Terlebih lagi, Virgoun menilai bahwa beberapa judul lagu tidak memiliki keterkaitan dengan Inara.

“Mulai dari kapan kan enggak ketahuan. Terus yang menjadi objeknya juga, dari beberapa judul lagu juga ada yang keliru,” imbuh Wijayono Hadi Sukrisno.