Bunuh Istri dan Pukul Kepala Anak dengan Palu, Warga Manggarai Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu 02-12-2023, 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Tajukflores.com – Ismail (31), pelaku pembunuhan istri di Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, Flores terancam hukuman penjara seumur. Perbuatannya sangat sadis yakni memukul kepala istrinya, Ftriani alias FY dengan palu berkali-kali dan membakarnya saat korban dalam kondisi mengerang kesakitan.

Selain itu, pelaku juga memukul kepala anak mereka dengan palu dan membekapnya di dalam kamar mandi. Hal itu dilakukan agar perbuatannya terhadap korban Fitriani tak diceritakan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 187 KUHP ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT berbunyi, “Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”

Fitriani ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 28 November 2023. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan yakni hangus terbakar.

Baca Juga:  7 Fakta Pembunuhan Istri di Reo Manggarai: Kengerian yang Terungkap

Menurut keterangan Polres Manggarai, Ismail membunuh istrinya dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu. Pelaku awalnya memukul korban dengan menggunakan palu di bagian kepala secara berulang kali.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hari Ini

Menurut polisi, sebelum membunuh istrinya, Ismail memang kerap menganiaya korban.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan ayah kandung korban bernama Tadu Ahmad. Saat ini, Tadu ada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap saudari FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali,” kata Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Sabtu, 2 Desember 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB