Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibahas bersama pemerintah. Kendati demikian, Fraksi PKS tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.

RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, pada hari ini Selasa, 5 Desember 2023.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan itu.