Kuasa Hukum Pastikan Saverinus Suryanto Tak Ditahan, hanya Wajib Lapor

Kamis 07-12-2023, 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Saverinus Suryanto atau Rio, Hipatios Wirawan Labut di depan Polres Mabar, Kamis (6/12/2023). Foto: Tajukflores.com/Fons Abun

Kuasa hukum Saverinus Suryanto atau Rio, Hipatios Wirawan Labut di depan Polres Mabar, Kamis (6/12/2023). Foto: Tajukflores.com/Fons Abun

Labuan Bajo – Kuasa hukum Saverinus Suryanto atau Rio, Hipatios Wirawan Labut, menyebut kliennya sudah kooperatif dalam mengadapi kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi.

Menurut Wira, sapaan akrabnya, Rio hari ini diperiksa penyidik Reskrim Polres Mabar untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.

“Saat ini kan ada pemeriksaan tambahan, kemudian saya hanya mendapati surat tembusan. Tapi diskusinya di dalam tadi lebih banyak soal solusi bagaimana yang terbaik,” kata Wira saat ditemui di depan Polres Mabar, Labuan Bajo, Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut Wira, meski diperiksa sebagai tersangka, penyidik tak menahan Rio hari ini. Namun, Rio diwajibkan untuk melaporkan diri sekali seminggu.

“Penyidik menyarankan kalau bisa beri permintaan maaf. Jadi tergantung Rio, bagaimana sikap Rio. Kemudian tadi karena penyidik menilai selama ini Rio koperatif, ia hanya diwajibkan lapor setiap satu kali seminggu, hari Kamis,” ucapnya.

Baca Juga:  Polemik Selesai, Warga Desa Golo Mori dan Pemkab Mabar Sepakat Ganti Nama Puskesmas di KEK Golo Mori

Wira juga mengatakan jika kliennya merupakan seorang warga negara yang taat hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan menghadiri setiap kali dipanggil penyidik Polres Mabar.

“Selama ini kan dia koperatif toh. Kalau dipanggil datang. Terus, selalu penuhi panggilan penyidik, termasuk hari ini tadi,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB