Jakarta – Proses perekerutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Senin, 11 Desember 2023. Perlu dicatat bahwa gaji anggota dan ketua KPPS mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Dalam Pemilu 2019, honor anggota KPPS sebesar Rp500.000, namun pada Pemilu 2024, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ditetapkan mulai 11 Desember 2023.
Halaman
Terkait
Terkini
Tutup
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.