Atambua – Kantor Imigrasi Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami modus delapan WNA asal Bangladesh yang ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Belu pada Minggu, 10 Desember 2023. Herannya, kedelapan WNA Bangladesh ini mengantongi KTP di 3 kabupaten di NTT.

“Kemarin baru diserahkan oleh pihak kepolisian, dan saat ini kami masih mendalami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati dari Atambua, Senin, 11 Desember 2023.

Indra mengatakan bahwa saat ini kedelapan WNA yang sedang diidentifikasi nama mereka itu, masih ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua.

“Tetapi selesai pemeriksaan, akan kami geser ke Rudenim Kupang, karena kondisi ruang detensi kami kurang memadai,” ujar dia.

Menurut Indra, pihaknya belum mengetahui bagaimana modus WNA Bangladesh itu bisa sampai tiba di Kabupaten Belu. Sebab dalam proses pemeriksaan, pihaknya kesulitan berkomunikasi dengan sejumlah WNA itu.

“Tetapi saat ini diketahui bahwa mereka juga tidak memiliki dokumen keimigrasian baik itu paspor dan lainnya,” ujar dia.

Indra juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedelapan orang itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

“Menurut pengakuan mereka, paspor mereka ditahan di Malaysia dan masuk ke Indonesia secara ilegal,” tambah dia.