Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat Edi Endi menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat dalam rapat paripurna, Rabu, 27 Desember 2023. Dari lima buah Ranperda itu salah satunya Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap orang untuk tidak merokok di tempat-tempat umum, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, pasar, dan transportasi umum.

Perda ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, yaitu berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Bupati Edi Endi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Manggarai Barat atas kemitraan yang terjalin secara konstruktif selama proses pembahasan RAPBD Tahun 2024 dan keempat Ranperda tersebut.

Dua Ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara dua lainnya merupakan inisiatif dari Pemerintah.

Rinciannya, Ranperda tentang Penyelenggaan Angkutan menjadi Perda No 10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha menjadi Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha,

Kemudian, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Perda APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024.

“Kami menyadari bahwa mungkin banyak dinamika yang terjadi dalam rangkaian pembahasannya, ada sikap pemerintah yang tidak berkenan, maka dengan semangat kemitraan yang tulus kami menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Bupati Edi di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu, 27 Desember 2023.