Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terbawa mobil viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa petugas Dishub sedang menilang sebuah mobil Avanza merah. Salah satu petugas tampak membentak pengendara mobil tersebut.

Petugas tersebut bahkan meminta pengendara mobil untuk turun dengan cara berteriak kasar. Sementara petugas yang lain tampak mencoba berusaha mengempeskan ban mobil pengendara tersebut.

Namun, pengendara mobil justru tancap gas. Salah satu petugas Dishub yang berusaha menghindari terjangan mobil malah terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut.

Syafrin mengatakan, petugas Dishub sedang melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB.

“Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas,” kata Syafrin, Kamis, 4 Januari 2023.

Syafrin bilang, pengemudi Avanza dengan pelat A 1679 YG empat kali bolak-balik di lokasi sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bermaksud memberhentikan kendaraan, meminta maksud dan tujuan mengacungkan jari tengah.

“Tetapi pengendara tidak kooperatif dan memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas. Salah satu petugas berusaha menghindari terjangan mobil malah terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng,” ucap Syafrin.

Selama perjalanan, Avanza tadi diduga menabrak pengendara motor namun tidak berhenti.

Ada dua orang masyarakat yang mengejar mobil pelaku dan berhenti di Jalan Menteng. Anggota tiba dan pengemudi diamankan ke Polsek Setiabudi.

“Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi sudah meminta maaf ke petugas Dishub,” kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi Avanza tersebut. Pengemudi tersebut terancam sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kami akan lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syafrin.