Labuan Bajo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengingatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye bersama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu terhadap calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bawaslu Mabar dalam akun resmi Facebook seperti dikutip Tajukflores.com, Senin 8 Januari 2024.

Larangan ini juga berlaku sebaliknya, yaitu calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu terhadap calon anggota DPD.

Bawaslu Mabar telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran ketentuan tersebut. Instruksi pencegahan juga telah diturunkan kepada seluruh jajaran Panwas Adhoc (Panwascam dan PK/D) di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan mitigasi dini ataupun menyampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap larangan tersebut.

Melalui aktivitas pengawasan langsung, Bawaslu Mabar telah berhasil mencegah disebarkannya ribuan bahan kampanye berupa stiker yang memuat citra diri calon anggota legislatif dan calon anggota DPD dalam satu stiker.

Bawaslu Mabar mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan pemilu akan dilakukan secara ketat oleh Bawaslu dan jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penjelasan lebih lanjut: