Tutuyan, Sulut – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Tilfa Azahra Mokoagow bocah perempuan berusia 8 tahun di Desa Baret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku adalah AM alias Arnita alias Aning yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga atau bersaudara dengan keluarga korban. Selain AM, suaminya MP alias Miko juga disebutkan ikut terlibat.

AM sendiri diduga sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif untuk mengambil perhiasan emas milik korban.

Saat itu, pelaku AM diduga mengajak korban Tilfa Azahra Mokoagow ke arah perkebunan dan mengeksekusi korban dengan cara menebas leher korban hingga putus.

Jenazah korban sendiri kemudian diletakkan di kebun dan ditutupi dengan daun pisang agar tak ditemukan warga. Namun, pencarian besar-besaran yang dilakukan aparat gabungan bersama masyarakat akhirnya menemukan jenazah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan jika pelaku sudah ditahan. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah jenazah korban ditemukan.

“Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Boltim,” kata Iis, Jumat, 19 Januari 2024.

Menurut Iis, motif sementara pembunuhan ini adalah ekonomi, di mana barang perhiasan yang dicuri dari korban dijual di toko emas dan kemudian dibelikan handphone.

“Motif ekonomi. Dan barang berupa kalung emas dijual dan uang tersebut dibelikan handphone,” kata Iis kembali.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Desa Baret, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala putus terpisah dari tubuhnya, Kamis, 18 Januari 2024 malam.

Korban bernama Tilfa Azahra Mokoagow, diduga jadi korban perampokan, karena seluruh perhiasan yang digunakannya hilang.