Jakarta – Pilkada Serentak 2024 yang awalnya ditetapkan pada 27 November 2024, telah disepakati untuk digelar pada September 2024.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 ke DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, kesepakatan untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September telah dicapai dalam konsinyering dan rapat-rapat di Komisi II DPR.

“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Junimart mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tidak mengeluarkan lagi pernyataan kalau pilkada tetap digelar pada November 2024.

“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujarnya.

Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.

“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau september. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan jadwal Pilkada Serentak 2024 masih bisa berubah ke September 2024 dari yang awalnya ditetapkan pada 27 November 2024.